apakah riba itu?

 Riba dalam pandangan Islam
Oleh: M.Harun al-Rasyid Ramadhana
Kata ar-ribâ secara etimologis (bahasa) mempunyai konotasi az-ziyâdah (pertambahan); rabâ as-syay’ artinya zâda ‘ammâ kâna ‘alayhi, bertambah dari kuantitas sebelumnya.[i] Perlu dicatat, bahwa konotasi kata Arab tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, konotasi etimologis (al-ma’nâ al-lughawi); makna yang digunakan oleh orang Arab agar kata bisa menunjukkan makna tersebut. Dari sini, kata ribâ antara lain bisa berkonotasi “pertambahan” atau “peningkatan”. Jika ada orang dikatakan, “Ribâ ar-rajulu fî qawmihi,” konotasinya adalah, “Irtafa’a qadruhu,” (Kemampuannya meningkat). Kedua, konotasi tradisional/konvensional (al-ma’nâ al-urfi); makna kata tertentu yang biasa digunakan oleh orang Arab untuk memperkenalkan sesuatu, bukan makna yang digunakan secara etimologis. Artinya, ketika kata tersebut digunakan, maknanya telah berubah dari konteks bahasa (lughawi) ke konteks tradisi/konvensi (‘urfi). Misalnya, dalam tradisi/konvensi para ulama ushul fiqh, kata ‘illat yang secara bahasa bermakna penyakit dimaknai sebagai sabab at-tasyrî’ (latar belakang turunya hukum); atau kata al-hâim yang secara bahasa berarti hakim, komandan, pimpinan dimaknai sebagai Pembuat Hukum, yakni Allah.

Dalam konteks pula, ribâ, secara tradisional/konvensional adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan pertambahan yang ditetapkan sebagai kompensasi penangguhan utang, seperti ungkapan: A taqdhi am turbil?
(Apakah Anda mau dibayar cash atau ditagguhkan dengan kompensasi tambahan).[ii] Ketiga, konotasi syar’î (al-ma’nâ as-syar’î); makna yang dikehendaki oleh syariat melalui penggunaan kata tertentu, bukan makna asal yang digunakan secara etimologis. Misalnya, kata as-shawm (puasa) secara syar’î digunakan untuk menyebut ibadah tertentu yang terikat dengan waktu, tempo dan aturan tertentu. Hal yang sama juga terjadi pada kata ar-ribâ yang digunakan oleh syariat untuk menunjukkan pertambahan dalam muamalah tertentu, bukan yang lain; ar-ribâ berbeda pula dengan al-bay’ (jual-beli).

Dengan demikian, setelah ribâ dideskripsikan oleh syariat tidak lagi berkonotasi pertambahan secara mutlak, tetapi konotasinya menjadi: pertambahan akibat pertukaran jenis tertentu, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis di tempat pertukaran (majlis at-tabâdul), seperti yang terjadi dalam ribâ al-fadhl, ataupun disebabkan oleh kelebihan tenggang waktu (al-ajal), sebagaimana yang terjadi dalam ribâ an-nasî’ah aw at-ta’khîr.[iii] Inilah definisi ribâ secara syar’î.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan ribâ, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa ribâ adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firmanNya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. (Qs. An- Nisâ’ [4]: 29).

Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al-Arabi Al-Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan:

“Pengertian ribâ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud ribâ dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil.
Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.
Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:

1. Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari: “Prinsip utama dalam ribâ adalah penambahan.
Menurut syariah ribâ berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”

2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: “Ribâ adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”

3. Raghib Al Asfahani: “Ribâ adalah penambahan atas harta pokok.”

4. Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i: Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk ribâ yang dilarang al-Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.

5. Qatadah: “Ribâ jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”

6. Zaid bin Aslam: “Yang dimaksud dengan ribâ jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”

7. Mujahid: “Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”

8. Ja’far Ash-Shadiq dari kalangan Syiah: Ja’far Ash-Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan ribâ – “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”

9. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali: “Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang ribâ beliau menjawab: Sesungguhnya ribâ itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”

10. Asy-Syaikh Abdurrahman Taj mengatakan bahwa, ribâ adalah setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak (dalam) aqad Mu’wwadhah tanpa mendapat imbalan; atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.[iv]

Secara garis besar ribâ dikelompokkan menjadi dua.
Masing-masing adalah ribâ hutang-piutang dan ribâ jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi ribâ qardh dan ribâ yâdd. Sedangkan kelompok kedua, ribâ jual-beli, terbagi menjadi ribâ fadhl dan ribâ nasi’ah.[v]

1. Ribâ Qardh adalah praktek ribâ dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.

2. Ribâ Yâdd adalah praktek ribâ yang dilakukan oleh pihak yang peminjam yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima barang (aqad timbang terima). Munculnya ribâ dalam keadaan ini adalah karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan.

3. Ribâ Fadhl adalah praktek ribâ dalam bentuk menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaanya atau menukar barang yang sejenis tetapi saling berbeda nilainya.

4. Ribâ Nasi’ah adalah praktek ribâ memberikan hutangan kepada orang lain dengan tempo yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya sebagai tambahan atau sanksi.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis ribâ, berkata Imam Ibnu Hajar al-Haitsami: “Bahwa ribâ itu terdiri dari tiga jenis, yaitu ribâ fadhl, ribâ al-yâdd, dan ribâ an-nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu ribâ al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al-Qur’an dan hadits Nabi.”

Para ahli fiqh Islam telah membahas masalah ribâ dan jenis barang ribâwi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribâwi meliputi:

1.
Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.

2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitan dengan perbankan syariah implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribâwi dapat diuraikan sebagai berikut:

1.
Jual-beli antara barang-barang ribâwi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.

2. Jual beli antara barang-barang ribâwi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.

3. Jual-beli barang ribâwi dengan yang bukan ribâwi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

Jual beli antara barang-barang yang bukan ribâwi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an Dan as-Sunnah


Ummat Islam dilarang mengambil ribâ apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan ribâ bersumber dari berbagai surat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ (konsensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.[vi]

1. Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an

Larangan ribâ yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman ribâ yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Ayat ini diturunkan di Mekkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai pengharaman ribâ. Yang ada hanyalah kebencian Allah terhadap ribâ, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas ribâ.

Dan sesuatu ribâ (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka ribâ itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Qs. Ar-Rûm [30]: 39).

Tahap kedua, ribâ digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan ribâ.

Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan ribâ, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs. An-Nisâ’ [4]: 160-161).

Tahap ketiga, ribâ diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali-Imran [3]: 130).

Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya ribâ (jikalau bunga berlipat ganda maka ribâ tetapi jikalau kecil bukan ribâ), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.

Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al-Baqarah [2] yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pembenaran Pengambilan Ribâ”, point “Berlipat-Ganda”).

Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut ribâ.

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribâ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribâ) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribâ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Qs. Al-Baqarah [2]: 278-279).

Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jikalau kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabariy meriwayatkan bahwa “Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah SAW bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang berdasarkan ribâ agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Adalah Bani Amr bin Umair bin Auf yang senantiasa meminjamkan uang secara ribâ kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan ribâ. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan asset yang banyak. Maka datanglah Bani Amr untuk menagih hutang dengan tambahan (ribâ) dari Bani Mughirah -seperti sediakala- tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (ribâ) tersebut. Maka dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah SAW dan turunlah ayat di atas. Rasulullah SAW lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab ‘jikalau mereka ridha dengan ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jikalau mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.’”

Dengan turunnya ayat ini, maka ribâ telah diharamkan secara menyeluruh. Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini dan tiga ayat ribâ berikutnya sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir. Bagi kaum muslimin saat ini, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakhkan hukum ribâ pada ayat-ayat sebelumnya. Juga, ayat diatas tadi menjelaskan bahwasannya ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma’ sahabat, termasuk madzhab yang empat.


2. Larangan Ribâ Dalam Hadits

Pelarangan ribâ dalam Islam tak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qu’ran, pelarangan ribâ dalam hadits lebih terinci.

Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah ribâ. Di antaranya adalah:

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribâ serta beliau melaknat para pembuat gambar.” [HR. Bukhari, no. 2084 kitab Al-Buyu].

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah SAW dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah SAW”, selepas itu Rasulullah SAW terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya ribâ, ini sesungguhnya ribâ. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” [HR. Bukhari, no. 2145, kitab Al-Wakalah].

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah SAW melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” [HR. Bukhari, no. 2034, kitab Al Buyu].

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga ribâ. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” [HR. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah].

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan ribâ.’” [HR. Bukhari, no. 6525, kitab At-Ta`bir].

Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima ribâ, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” [HR. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ribâ itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dariNya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan ribâ, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.

Dalam Hadits lain Rosulullah mengisyaratkan akan muncul sekelompok manusia yang menghalalkan ribâ dengan dalih “Bisnis”. Rosulullah bersabda: “Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan ribâ dengan dalih bisnis” [HR. Ibnu Bathah dari Al-Auza’i]

Alasan Pembenaran Pengambilan Ribâ



Sekalipun ayat-ayat dan hadits ribâ sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:

1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.

2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.

3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits ribâ.

4. Hanya ribâ yang konsumtif yang dilarang, tapi yang produktif tidak apa-apa


1. Darurat

Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasulNya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.

Imam As-Suyuthi dalam bukunya Al-Asybah wa an-Nadhâir menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”

Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan:

“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 173).

Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, terutama penerapan al-qawaid al-fiqhiyah seputar kadar darurat. Sesesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaidah: “Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.” Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.


2. Berlipat Ganda

Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan ribâ bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang keliru atas Surat Ali-Imran [3] ayat 130.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Sepintas, surat Ali-Imran [3]: 130 ini memang hanya melarang ribâ yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat tersebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat ribâ lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan ribâ secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa ribâ dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan.

Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari ribâ, dan sama sekali bukan merupakan syarat. Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka ribâ, jikalau kecil tidak ribâ.

Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, me-negaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian bararti 3x2=6 kali. Sementara dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.

Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.

Menanggapi pembahasan Qs. Ali-Imran [3] ayat 130 ini Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, menegaskan:

“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa ribâ harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik ribâ secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari ribâ dalam terminologi syara (Allah dan rasulNya).”

Dr. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping melakukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).

Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.

Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah mafhum mukhalafah dalam konteks Ali-Imran [3]: 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktek ribâ pada masa itu.

Secara sederhana, jika kita menggunakan logika mafhum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik - jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; jikalau tidak sendirian, maka bergerombol; jikalau tidak di dalam maka di luar… dan seterusnya, kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah SWT. Sebagai contoh jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah:

“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”

Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.

Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang me-makan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal?

Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antarayat, sabda-sabda Rasulullah seputar subjek pembahasan, demikian juga disiplin ilmu bayan, badie, dan maa’nie.

Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali-Imran [3] diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al-Baqarah [2] yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis ribâ.

3. Badan Hukum dan Hukum Taklif

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat ribâ turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.

Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis.

i. Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.

ii. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.

Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan da-pat melakukan mudharat jauh lebih besar dari per seorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, mengekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallaf. Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global.

4. Ribâ yang Produktif

Orang-orang ini beranggapan bahwa ribâ produktif yang diperbolehkan, boleh menurut mereka ini dasarnya adalah bahwa ribâ yang dilarang sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah adalah praktek ribâ untuk keperluan konsumtif.

Alasan seperti ini terlalu dibuat-buat, dan sama saja dengan cermin sifat-sifat orang munafik dan tingkah laku orang-orang yahudi yang senantiasa mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan mereka. Lafadz ar-ribâ adalah bermakna umum. Huruf alif dan lam didepan kata “Arribâ” menunjukkan sifat lil jins atau lil istighraq yang melukiskan keumumannya.[vii] Berdasarkan pengertian ini, maka lafadz “ar-ribâ” berarti mencakup semua keadaan, baik itu yang konsumtif maupun yang produktif, keduanya termasuk ribâ yang diharamkan.

Untuk mengecualikan hukum-hukum dari lafadz yang umum diperlukan dalil-dalil yang lain yang mentakhsiskan (mengkhususkan) keumumannya. Dalam masalah ribâ, tidak ada satupun nash yang mentakhsiskan hukumnya dari ayat-ayat yang turun tentang ribâ. Dengan demikian hukum ribâ berlaku sesuai dengan keumuman lafadznya.

Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta meng-haramkan ribâ. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata

Dampak Negatif Ribâ



1. Dampak Ekonomi

Di antara dampak ekonomi ribâ adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara penghutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.


2. Sosial Kemasyarakatan

Ribâ merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil ribâ menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan ribâ, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang yang dikelola pasti untung.

Ancaman Terhadap Pelaku Ribâ



1. Ancaman Dari al-Qur’an

i. Orang-orang yang memakan harta ribâ itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syethan, lantaran (tekanan) penmyakit gila… (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

Dalam ayat di atas Allah mencela orang yang memakan ribâ (al-ladzîna ya’kulûna ar-ribâ) seraya menyamakan mereka dengan orang yang berdiri gontal laksana berdirinya orang yang kerasukan setan; lupa diri dan ingatan, alias tidak waras (lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmu al-ladzî yatakhabbatuhu as-syaythân min al-massi). Celaan ini sangat keras, bahkan sangat menyakitkan. Sebab, Allah SWT bukan hanya mencela, tetapi telah menyamakan orang yang dicela dengan orang yang kerasukan setan. Di sini Allah sengaja menggunakan uslûb tasybîh (gaya perumpamaan) untuk menguatkan negatifnya image orang yang memakan (ya’kulûna) ribâ atau, menurut Imam As-Suyuthi, juga orang yang menghalalkan (yastahillûna)-nya.[viii]

Abdullah bin Abbas menerangkan mengenai ayat ini bahwasannya pelaku ribâ dan pemakan kelak di Hari Kiamat akan dikatakan: “Angkatlah senjatamu untuk berperang”[ix]

Asy-Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya: “Dipersamakannya pemakan ribâ dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukkan ribâ ke dalam perut mereka lalu barang itu memberatkan mereka, yang menyebabkan ia sempoyoingan dan jatuh bangun. Hal ini menjadi ciri-ciri mereka di Hari Kiamat sehingga semua orang mengenalnya.”[x]

Sekalipun Allah tidak menyebutkan wajh as-syabah (wujud persamaan)-nya, setiap orang yang mau membandingkan keduanya akan bisa menemukan jawabannya, bahwa keduanya sama-sama lupa diri (tidak waras). Sebagian ahli tafsir, seperti Imam Asy-Syaukani, menafsirkan lâ yaqûmûna (tidak bangkit) adalah tidak bangkit pada Hari Kiamat. Artinya, pada Hari Kiamat kelak, orang yang memakan ribâ akan dibangkitkan menjadi gila sebagai siksaan bagi mereka.[xi]

Selanjutnya, Allah memberi alasan, mengapa mereka dikatakan “tidak waras” atau “berdiri gontai”? Jawabannya, karena mereka menganggap, bahwa jual-beli itu sama dengan ribâ (dzâlika bi annahum qâlû innamâ al-bay’u mitslu ar-ribâ). Bagaimana tidak, jual-beli yang jelas-jelas berbeda dengan ribâ dikatakan sama; hukum jual-beli adalah halal, sedangkan ribâ jelas haram (wa ahalla Allâhu al-bay’a wa harrama ar-ribâ). Di sini Allah menyebut ar-ribâ setelah al-bay’u, karena ribâ merupakan derivat jual-beli yang ditambah dengan kompensasi tertentu, baik akibat pertambahan waktu (nasî’ah) maupun kelebihan pertukaran barang (fadhl); sekalipun kemudian masing-masing mempunyai hukum berbeda, karena manâth al-hukm (fakta hukum)-nya jelas berbeda. Karena itu, kecaman di atas bukan hanya ditujukan untuk orang yang memakan ribâ nasî’ah, tetapi juga untuk ribâ fadhl.[xii]

Orang yang telah memakannya sebelum diturunkannya hukum ribâ, kemudian setelah hukum tersebut turun, dia menghentikan praktek ribâ (faman jâ’ahu maw’idhatu min rabbihi fantahâ), masih mempunyai hak atas harta yang diperolehnya di masa lalu (falahu mâ salafa), dan urusannya diserahkan kepada Allah (wa amruhu ila Allâhi). Akan tetapi, jika setelah diturunkannya hukum tersebut mereka masih mengulangi praktek yang sama, maka mereka adalah para penghuni neraka yang akan kekal didalamnya (wa man ‘âda fa’ulâ’ika ashhâbu an-nâr, hum fîhâ khâlidûn). Pernyataan Allah ini merupakan qarînah (indikator) yang tegas, yang membuktikan keharaman hukum ribâ.

ii. Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan ribâ), maka ketahuilah bahwa Allâh dan RasulNya akan memerangimu. (Qs. al-Baqarah [2]: 279).

iii. Allâh memusnahkan ribâ dan meyuburkan sedekah. Dan Allâh tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (Qs. al-Baqarah [2]: 276).

Dalam ayat di atas, Allah menegaskan, bahwa Dia memusnahkan ribâ dan menyuburkan sedekah (yamhaqu Allâh ar-ribâ wa yurbî as-shadaqât). Allah menyatakan demikian untuk membalik persepsi, bahwa sekalipun secara matematis ribâ menguntungkan, di sisi Allah dinihilkan. Sebaliknya, sedekah yang secara matematis merugikan, karena harta yang disedekahkan berkurang, di sisi Allah dilipatgandakan. Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan: Wallâhu la yuhibbu kulla kaffârin atsîm (Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa).

2. Ancaman Dalam Hadits Dan Pendapat Para Shahabat

Tidak ada seorang Muslimpun yang tidak mengetahui bahwa melakukan ribâ adalah sesuatu yang terlarang dan harus dihindari. Bahkan ribâ termasuk salah satu dosa besar. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:

“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan…(salah satunya adalah) memakan ribâ…” [HR. Bukhari dan Muslim].

Oleh karena itu, orang yang melakukan ribâ akan mendapatkan laknat dari Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memakan ribâ, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda:

“Mereka itu (yang memakan ribâ, yang memberi makan dari hasil ribâ, yang menulis dan saksinya) sama saja (hukumannya).” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hudzaifah].

Didalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa perbuatan ribâ lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi SAW bersabda:

“Ribâ itu mempunyai 73 pintu; sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya…” [HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim, no. 2275, dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shaih].

“Satu dirham yang diperoleh seseorang dari hasil ribâ lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina dalam Islam.” [HR. Baihaqi dari Anas bin Malik].

“Apabila muncul perzinaan dan (berbagai jenis dan bentuk) riba dalam suatu negeri (kampung), maka benar-benar orang sudah mengabaikan (tidak peduli) sama sekali terhadap azab Allah (yang akan menimpa mereka).” [HR. Thabrani dan al Hakim].

Dalam menanggapi Qs. al-Baqarah [2]: 275, Abdullah bin Abbas ra. Berkata: “Siapa saja yang masih tetap mengambil ribâ dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Khalifah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Jika mereka masih tetap keras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya.”[xiii]

Menurut Muhammad Ali As-Sais, jika seseorang melakukan perbuatan ribâ tetapi tidak taubat, maka seorang Imam harus menjatuhkan hukuman ta’zir terhadap orang tersebut.

Berdasarkan keterangan di atas apabila Daulah Khilafah Islamiyyah (Negara Khilafah) telah berdiri, maka praktek-praktek ribâ apapun bentuk dan namanya harus dihapuskan. Bagi orang yang masih melakukan ribâ akan menghadapi sanksi yang sangat keras di dunia, dan akhirat kelak akan mendapatkan dirinya dilempar dan kekal di neraka.

Abu Hurairah ra. Berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:

“Tatkala malam aku dimi’rajkan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan rumah, tampak di dalamanya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril?’ Jawab Jibril, ‘Mereka adalah para pemakan ribâ’.”

Barangkali ada baiknya jika kita meneladani bagaimana sikap para Shahabat dalam menghadapi persoalan ioni. Diriwayatkan bahwa Umar ra. Berkata: “Di antara ayat-ayat yang terakhir turunya adalah ayat tentang ribâ, dan Rasulullah meninggal dunia sebelum menerangkan perinciannya kepada kami, oleh karena itu tinggalkanlah ribâ dan setiap hal yang meragukan.”

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (ribâ)-nya.” [HR. Ibnu Majah, no. 2278].

Khatimah


Bagi kaum Muslimin yang telah mengetahui persoalan ini hendaknya bertindak sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami mentaatinya). Sebab, hukum haramnya ribâ telah sampai kepada kita. Tidak ada hak bagi seorangpun untuk mencari-cari alasan guna menghindari haramnya hukum ribâ dan tidak ada dalil sedikitpun yang membolehkan persoalan ini dari keharamannya. Tidak ada seruan yang paling baik dalam masalah ini selain apa yang diserukan Allah dan RasulNya. Tidak ada ketaatan terhadap makhluq dalam hal persoalan-persoalan yang ia melanggar ketentuan Allah dan RasulNya.

Tidaklah terbayangkan betapa dahsyatnya balasan bagi para pelaku ribâ, pedihnya siksaan yang akan dialami dan sepanjang hidupnya mendapatkan laknat Allah dan RasulNya? Atau, tidakkah kalian perhatikan bagaimana ancaman hukuman yang terdapat pada ayat ribâ yang merupakan peringatan Allah SWT kepada kita:

Dan peliharalah dirimu (dari adzab) pada suata hari, dimana kamu sekalian akan dikembalikan kepada Allah di hari itu, kemudian masing-masing jiwa akan dibalas dengan sempurna apa yang telah dikerjakannya itu dan mereka tidak akan dianiaya. (Qs. al-Baqarah [2]: 281).

Ya Allah, saksikanlah, kami telah menyampaikan!

--------------------------------------------------------------------------------

[i] Lihat Imam Ath-Thabariy, Tafsir Ath-Thabariy, juz I, hal. 388; Imam Al-Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, juz I, hal. 348; Imam Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz I, hal. 294; Asy-Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Al-Ahkhâm, juz I, hal. 421; Asy-Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Tafsir Ayat Al-Akhâm, hal. 162.

[ii] Lihat Imam Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz I, hal. 294.

[iii] Lihat Asy-Syaikh Muhammad Ahmad ad-Da’ur, Radd ‘alâ Muftarayât Hawla Hukm ar-Ribâ wa Fawâ’id al-Bunûk, hal. 35 – 36.

[iv] Lihat Asy-Syaikh Abdurrahman Taj, dalam majalah Alliwâ Al-Islam Edisi II/1952.

[v] Lihat Drs Shadiq SE dan H. Shallahuddin Chaeri, Kamus Istillah Agama, hal. 591.

[vi]Asy-Syaikh Abdurrahman al- Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzhaabil Arba’ah, jilid III, hlm. 202 dan 204

[vii] Lihat Imam Al-Qurthubiy, Tafsir Al-Qurthubiy, juz I, hal. 358.

[viii] Lihat Imam As-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsûr, juz II, hal. 105.

[ix] Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz I, hal. 326.

[x] Lihat Asy-Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Al-Ahkhâm, juz I, hal. 425.

[xi] Lihat Imam Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz I, hal. 295.

[xii] Lihat Imam Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz I, hal. 294.

[xiii] Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz I, hal. 330 – 331.

Comments :

0 komentar to “apakah riba itu?”

Post a Comment