Anggodo Keberatan Kasusnya Dialihkan ke KPK Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Anggodo Widjojo tidak terima kasusnya diserahkan dari polisi ke KPK. Proses penyidikan di lembaga antikorupsi tersebut dinilai tidak akan objektif.

"Soalnya akan muncul konflik kepentingan. Mereka menyidik berdasarkan nafsu saja," kata Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/11/2009).

Menurut Bonaran, pelimpahan berkas ke KPK dinilai hanya untuk memenuhi keinginan Tim 8. Tidak ada kepentingan pidana dalam prosesnya.

Selain itu, ia juga menilai kliennya tidak bersalah dalam percobaan penyuapan ke pimpinan KPK. Sebab, Anggodo hanya menyalurkan uang yang diberikan kakaknya, Anggoro Widjojo untuk pimpinan KPK lewat Ari Muladi.

"Jadi tidak ada buktinya klien saya menyuap," tegasnya.

Seperti diketahui, Wakabareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dik Dik Mulyana Haris akan menyerahkan berkas penyelidikan terhadap Anggodo ke KPK. Hal ini dilakukan karena polisi belum menemukan cukup bukti untuk menjerat pria asal Surabaya tersebut.

Merespons hal ini, pihak KPK akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. KPK menegaskan hanya akan menangani dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo. Untuk kasus pidana lain seperti pencemaran nama baik akan tetap dilakukan Polri.

(mad/mei)

Comments :

0 komentar to “Anggodo Keberatan Kasusnya Dialihkan ke KPK Rachmadin Ismail - detikNews”

Post a Comment